Selasa, 15 September 2009

Benteng Marlborough


Merupakan peninggalan sejarah kolonial Inggris terbesar di kawasan asia. Benteng Marlborough berdiri dengan megahnya dan menghadap ke arah selatan, meliputi area 31,5 Ha. Salah satu daya tarik benteng ini mempunyai tipikal abad 18 yang berbentuk kura-kura. Lokasi benteng dipusat kota berbatasan dengan Perkampungan China, yang juga kawasan obyek wisata. Benteng ini dibangun tahun 1714 – 1719 di bawah pimpinan Gubernur Joseph Collet. Di salah satu kamar benteng ini pernah dihuni Presiden RI pertama Ir. Soekarno ketika menjalani hukuman buangan masa penjajahan Belanda. Setelah kemerdekaan Benteng Marlborough dipugar oleh pemerintah dan menjadi salah satu obyek wisata Kota Bengkulu.
Lebaran 2008 saya dan keluarga berkesempatan untuk melihat kembali benteng besar ini, sungguh mengagumkan. Suatu saat mau dibandingkan dengan salah satu benteng besar juga yang ada di Makassar (benteng rotterdam).

 Bunda bersama kakak & adik iparnya berpose bersama di prasasti benteng

 Halaman dalam benteng

 di atas benteng dengan latar belakang pantai zakat

 Pintu masuk benteng dari sisi kampung cina.

Senin, 14 September 2009

Don't Get Upset....

....People will always complain no matter how good they have it. Don't take it personally and let complaints upset you. It's human nature to complain. Play it cool. Take it in your stride. It's part of your job to deal with such matters.

Cocok banget dengan realitas sehari-hari di pabrik. Semua hal pasti di complain, yang penting komplain dulu dengan harapan moga-moga ada perubahan kalau pun nggak ada ya..udah deh. Terutama kalau berurusan dengan serikat pekerja. Kalau hal ini di masukin ke hati, bisa-bisa kurus kering nih badan..he..x3.

Trying to be cool....

Jumat, 11 September 2009

Courtesy Is A Queer Thing

We go out of our way to show courtesy to strangers. But the better we get to know people and the closer they are to us, the less we think of using it. That’s unfortunate. Because the courtesy which we give so freely to complete strangers is an excellent way of winning the cooperation and friendship of those with whom we work every day. Give it as freely to the people who are close to us and with us every day. Why only to strangers?

Artikel di atas benar-benar mengena dihati...Mengapa terhadap orang yang baru kita kenal kita selalu berusaha untuk bersikap sopan santun, memberi jalan kalo mereka lewat atau tersenyum, menyapa, dan lainnya. Tapi setelah kita mengenal dan menjadi lebih dekat, kita sering lupa untuk bersikap sopan santun lagi, kalau berpapasan tidak pernah menyapa atau sekedar say hello, ataupun memberi seulas senyum....sangat di sayangkan. Padahal sopan santun yang kita berikan dengan gratis kepada orang yang baru kita kenal dilakukan untuk menjalin kerjasama atau persahabatan dengan mereka. Kenapa hal ini tidak kita lakukan terhadap orang-orang yang dekat dan ada disekitar kita setiap hari,..rekan kerja, bawahan, security, sopir angkot,dan lainnya...?? kenapa hanya kepada orang yang baru kita kenal.....?????
ini tulisan terbit pertama kali tahun 1974 di India oleh C Northcote Parkinson/MK Rustomji, maknanya masih terasa sampai sekarang.

Selasa, 24 Februari 2009

Serikat Pekerja Kalah di Pengadilan

TANJUNGPINANG (BP) - Majelis hakim PN Tanjungpinang mengabulkan gugatan Direktur PT Rotarindo, Abun terhadap pengurus SPSI Reformasi, Coderia Sitinjak Cs, Selasa (17/2). Dengan demikian Coderia Sitinjak Cs harus membayar 234..500 dolar AS kepada PT Rotarindo seperti yang dituntut semula.
Majelis hakim berkesimpulan perbuatan Coderia dan tujuh pengurus SPSI Reformasi lainya, terbukti menggerakkan karyawan untuk mogok kerja. Keputusan tersebut juga diperkuat dengan keterangan Disnaker Tanjungpinang, bahkan aksi mogok tidak sah, sehingga perbuatan itu dikatagorikan mangkir.
Keputusan hakim ini sepertinya jadi pelajaran bagi serikat pekerja, karena mogok dan mangkir tanpa alasan tepat merupakan perbuatan melawan hukum. Mogok kerja yang digerakkan pimpinan SPSI Reformasi pada 11 dan 12 Desember 2007 serta 6 Mei 2008, mengakibatkan PT Rotarindo mengalami kerugian sebesar 234.500 dolar AS atau Rp2,345 miliar.
Kerugian itu terdiri dari, perusahaan tidak dapat menyelesaikan order dari perusahaan asing untuk membuat pakaian, serta saat perusahaan akan membawa bahan baku yang tidak siap itu ke luar perusahaan dihalang-halangi oleh karyawan yang mogok, termasuk para pengurus serikat pekerja itu.
Akibatnya PT Rotarindo diklaim oleh perusahaan asing yang memberikan order tersebut.
Selain itu, akibat dari aksi mogok kerja itu, investor asing sebagai pemberi order memutuskan hubungan kerja dengan penggugat atau PT Rotarindo. Dari hasil pemeriksaan selama persidangan, tergugat dalam hal ini Coderia Sitinjak Cs terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehingga sidang keputusan yang dipimpin hakim ketua Antono Rustono SH MA yang didampingi hakim Sri Endang SH dan Wahyu Widya SH, tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp2,345 miliar.
Selain membayar ganti rugi, tergugat juga harus membayar Rp8 juta, untuk kerugian pembayaran buruh dan truk yang dihalangi tergugat. Dalam pertimbangannya, kasus ini menurut majelis dapat merusak citra buruh terhadap investasi di dalam negeri dan merugikan kebijakan pemerintah khususnya dalam bidang ekonomi.
Karena itu, putusan pengadilan ini, menurut kuasa hukum PT Rotarindo, Dr EW Papilaya SH bisa dijadikan pelajaran bagi buruh dan pihak-pihak yang terkait bisa lebih kondusif dalam menyikapi setiap permasalahan buruh.
Ditambahkan Papilaya, keputusan ini menurutnya juga lebih mendidik pihak-pihak yang kompeten dengan hubungan industrial, khususnya ketenaga kerjaan.
Organisasi buruh setidaknya bisa mengambil hikmah dari keputusan ini. ‘’Kedepannya bisa menyelesaikan permasalahan buruh dan perusahaan dengan lebih bijak,” ujar Papilaya. Batam Pos 19 Februaari 2009