TANJUNGPINANG (BP) - Majelis hakim PN Tanjungpinang mengabulkan gugatan Direktur PT Rotarindo, Abun terhadap pengurus SPSI Reformasi, Coderia Sitinjak Cs, Selasa (17/2). Dengan demikian Coderia Sitinjak Cs harus membayar 234..500 dolar AS kepada PT Rotarindo seperti yang dituntut semula.
Majelis hakim berkesimpulan perbuatan Coderia dan tujuh pengurus SPSI Reformasi lainya, terbukti menggerakkan karyawan untuk mogok kerja. Keputusan tersebut juga diperkuat dengan keterangan Disnaker Tanjungpinang, bahkan aksi mogok tidak sah, sehingga perbuatan itu dikatagorikan mangkir.
Keputusan hakim ini sepertinya jadi pelajaran bagi serikat pekerja, karena mogok dan mangkir tanpa alasan tepat merupakan perbuatan melawan hukum. Mogok kerja yang digerakkan pimpinan SPSI Reformasi pada 11 dan 12 Desember 2007 serta 6 Mei 2008, mengakibatkan PT Rotarindo mengalami kerugian sebesar 234.500 dolar AS atau Rp2,345 miliar.
Kerugian itu terdiri dari, perusahaan tidak dapat menyelesaikan order dari perusahaan asing untuk membuat pakaian, serta saat perusahaan akan membawa bahan baku yang tidak siap itu ke luar perusahaan dihalang-halangi oleh karyawan yang mogok, termasuk para pengurus serikat pekerja itu.
Akibatnya PT Rotarindo diklaim oleh perusahaan asing yang memberikan order tersebut.
Selain itu, akibat dari aksi mogok kerja itu, investor asing sebagai pemberi order memutuskan hubungan kerja dengan penggugat atau PT Rotarindo. Dari hasil pemeriksaan selama persidangan, tergugat dalam hal ini Coderia Sitinjak Cs terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehingga sidang keputusan yang dipimpin hakim ketua Antono Rustono SH MA yang didampingi hakim Sri Endang SH dan Wahyu Widya SH, tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp2,345 miliar.
Selain membayar ganti rugi, tergugat juga harus membayar Rp8 juta, untuk kerugian pembayaran buruh dan truk yang dihalangi tergugat. Dalam pertimbangannya, kasus ini menurut majelis dapat merusak citra buruh terhadap investasi di dalam negeri dan merugikan kebijakan pemerintah khususnya dalam bidang ekonomi.
Karena itu, putusan pengadilan ini, menurut kuasa hukum PT Rotarindo, Dr EW Papilaya SH bisa dijadikan pelajaran bagi buruh dan pihak-pihak yang terkait bisa lebih kondusif dalam menyikapi setiap permasalahan buruh.
Ditambahkan Papilaya, keputusan ini menurutnya juga lebih mendidik pihak-pihak yang kompeten dengan hubungan industrial, khususnya ketenaga kerjaan.
Organisasi buruh setidaknya bisa mengambil hikmah dari keputusan ini. ‘’Kedepannya bisa menyelesaikan permasalahan buruh dan perusahaan dengan lebih bijak,” ujar Papilaya. Batam Pos 19 Februaari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar